Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

SKK Migas Dorong Terbitnya Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

×

SKK Migas Dorong Terbitnya Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Aturan Tata Kelola Sumur Minyak
Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan terkait dorongan SKK Migas untuk menerbitkan aturan tata kelola sumur masyarakat. (Hery P/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi SKK Migas berkomitmen dorong terbitnya aturan tata kelola sumur minyak masyarakat.

Keberadaan regulasi tentang sumur ilegal perlu untuk memastikan pengelolaan sektor hulu migas. Dengan standar keselamatan yang memadai dan memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

SKK Migas berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan sektor hulu migas. Yang menerapkan standar kesehatan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment) atau HSE yang memadai.

Salah satunya dengan mendorong terbitnya aturan tata kelola sumur minyak masyarakat.

Dengan demikian, sektor hulu migas mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dan negara.

Salah satu persoalan sektor hulu migas di Indonesia yang mendesak untuk segera tuntas adalah keberadaan pengeboran minyak secara ilegal (illegal drilling). Dan pencurian minyak dari jalur pipa resmi (illegal tapping).

Keberadaan sumur ilegal yang tidak memenuhi standar HSE telah memunculkan persoalan kecelakaan dan gangguan lingkungan.

Dalam jangka panjang, sumur ilegal juga melahirkan persepsi yang buruk terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.

Deputi Eksploitasi SKK Migas Wahju Wibowo menjelaskan keberadaan sumur ilegal di Indonesia harus ada penertiban.

“Namun demikian, mempertimbangkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah dan DPR. Bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi perlu sebagai mata pencaharian. Maka di rekomendasikan membuat payung hukum yang jelas tentang tata kelolanya,” kata Wahju dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa 12 Juni 2023.

Selama ini tugas dan kewenangan penanganan sumur ilegal berada di Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum.

SKK Migas hanya perlu melaporkan ketika mengetahui kejadian dan akan bergerak bila ada permintaan dari Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah dan atau Aparat Penegak Hukum. Kecuali jika terdapat penugasan dan atau ada rencana pembinaan ke arah pembuatan Payung Kontrak Kerja Sama.

“Tidak hanya dukungan kepada instansi, kami juga memberikan bantuan menghentikan kebakaran dan menutup sumur illegal ketika terjadi insiden”, ungkapnya.

Inisiatif dan tindakan SKK Migas dan KKKS ketika ada kecelakaan di sumur ilegal adalah upaya agar kejadian tersebut tidak meluas. Dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan