Nasional

Waspada Beras Oplosan! Ada 212 Merek Tak Sesuai Standar 

×

Waspada Beras Oplosan! Ada 212 Merek Tak Sesuai Standar 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi beras. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi beras. (Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polemik beras oplosan kembali mencuat setelah Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pemeriksaan terhadap 212 merek beras di 10 provinsi.

Hasilnya, temuan ini mengungkapkan fakta mengejutkan: 85,56 persen beras premium yang dijual di pasaran tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 59,78 persen dari beras yang diselidiki dijual dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara 21,66 persen di antaranya memiliki berat lebih rendah dari yang tertera pada kemasan.

Menurut Profesor Tajuddin Bantacut, Ahli Teknologi Industri Pertanian dari IPB University, penyebab dari tingginya praktik beras oplosan ini sangat mungkin oleh rendahnya penetapan HET untuk beras medium.

“Harga Gabah Kering Panen (GKP) yang pemerintah tetapkan  mencapai Rp 6.500 per kg. Sementara HET untuk beras medium hanya berkisar antara Rp 12.500 hingga Rp 13.500 per kg,” ujar Tajuddin.

BACA JUGA: Es Moni Miras Oplosan Mirip Es Teh Jumbo di Demak Ternyata Terbuan dari Arak Tradisional!

“Dengan harga bahan baku yang rendah, produsen beras terpaksa mencari cara untuk menutupi kekurangan dan meningkatkan margin keuntungan. Salah satunya dengan mengoplos beras.”

Lebih lanjut, Tajuddin menjelaskan bahwa dengan harga bahan baku beras yang lebih rendah. Seharusnya harga beras premium tidak jauh berbeda dari HET yang ada saat ini.

“Idealnya, harga beras premium seharusnya berada di kisaran Rp 15.000 hingga Rp 16.000, jika kita menghitung harga bahan baku, ongkos pengolahan, distribusi, dan margin keuntungan yang wajar,” tambahnya.

Permintaan untuk Pemerintah Tinjau Ulang Penetapan Harga Beras

Tajuddin juga menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan kajian ulang terhadap penetapan harga GKP dan HET beras.

Menurutnya, kadar air beras yang bervariasi juga harus di perhatikan dalam penetapan harga ini.

“Harga GKP yang pemerintah tetapkan untuk semua kualitas gabah pada angka Rp 6.500. Padahal kadar airnya sangat berbeda antara satu jenis gabah dengan yang lainnya,” jelasnya.