SEMARANG, beritajateng.tv – Komunitas Supermoto Owner Group (SMOG) resmi berdiri pada tanggal 21 Mei 2011 lalu. Semuanya bermula dari beberapa orang yang memiliki hobi motor supermoto yang sama.
Meski komunitas motor lekat dengan citra sebagai raja jalanan, SMOG tak mau disandingkan dengan geng motor pada umumnya. Mereka bahkan merupakan salah satu organisasi motor yang sudah resmi berbadan hukum.
“SMOG adalah salah satu organisasi yang sudah berbadan hukum. Ya, memang serius, untuk mengakomodir membernya dan seluruh chapter yang ada di Indonesia,” jelas Raka, humas SMOG Official, kepada beritajateng.tv, belum lama ini.
Lain dengan geng motor, Raka menegaskan bahwa setiap kegiatan Supermoto Owner Group ataupun para member SMOG selalu dihimbau untuk taat dengan hukum dan aturan. Untuk bergabung pun tak sembarang orang bisa mereka terima.
“Dari awal baik individu maupun kelompok, untuk masuk SMOG ada tahapannya. Bukan tahapan kaya geng motor, tapi misal kita lihat dari aktivitasnya, jadi ngga langsung kita approve,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Raka menjelaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir gesekan-gesekan yang bisa terjadi sesama pengendara motor. Terlebih, kultur setiap komunitas pasti memiliki ciri khas dan aturan masing-masing yang rentan bersinggungan selama di jalanan.