SEMARANG, beritajateng.tv – Jagat maya sedang gempar oleh pro-kontra wisuda sekolah tamatan TK, SD, SMP, hingga SMA. Sebetulnya, selebrasi wisuda begitu lekat dengan seorang Sarjana yang telah menuntaskan pendidikan Strata 1 (S-1) di perguruan tinggi.
Namun, seiring masifnya media sosial dan tren yang berubah secara cepat, selebrasi wisuda kini menjalar ke berbagai jenjang pendidikan di bawahnya. Bahkan siswa di TK sekalipun.
Kehadiran wisuda ini tentu mendapat berbagai respons. Sebab, tidak sedikit orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya yang sekolah minta untuk kegiatan kelulusan tersebut. Apakah wisuda bagi siswa sekolah menjadi hal yang wajib?
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara terkait wisuda sekolah di satuan pendidikan ini. Usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kantor DPRD Provinsi Jateng, Senin (19/6/2023), ia mengungkap wisuda sekolah tidak wajib bagi satuan pendidikan tingkat TK, SD, SMP, maupun SMA.
“Gak wajib. Gak wajib kalo wisuda itu,” ucap Ganjar kepada awak media, Senin (19/6/2023).
BACA JUGA: Menaker Sebut Banyak Sarjana Pengangguran, Dr. Ginanjar: Mahasiswa Harus Upgrade Ilmu di Luar Kampus
Ombudsman Jateng ungkap adanya paksaan pungutan perayaan wisuda sekolah
Di hari yang sama, beritajateng.tv menguhubungi Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida via panggilan WhatsApp guna bertanya ada-tidaknya paksaan pungutan uang kelulusan tersebut.