Pendidikan

Ramai Wisuda TK hingga SMA Beratkan Orang Tua, Begini Respons Ganjar dan Temuan Ombudsman Jateng

×

Ramai Wisuda TK hingga SMA Beratkan Orang Tua, Begini Respons Ganjar dan Temuan Ombudsman Jateng

Sebarkan artikel ini
wisuda sekolah | BOS Dana Sekolah
Ilustrasi murid sekolah. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jagat maya sedang gempar oleh pro-kontra wisuda sekolah tamatan TK, SD, SMP, hingga SMA. Sebetulnya, selebrasi wisuda begitu lekat dengan seorang Sarjana yang telah menuntaskan pendidikan Strata 1 (S-1) di perguruan tinggi.

Namun, seiring masifnya media sosial dan tren yang berubah secara cepat, selebrasi wisuda kini menjalar ke berbagai jenjang pendidikan di bawahnya. Bahkan siswa di TK sekalipun.

Kehadiran wisuda ini tentu mendapat berbagai respons. Sebab, tidak sedikit orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya yang sekolah minta untuk kegiatan kelulusan tersebut. Apakah wisuda bagi siswa sekolah menjadi hal yang wajib?

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara terkait wisuda sekolah di satuan pendidikan ini. Usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kantor DPRD Provinsi Jateng, Senin (19/6/2023), ia mengungkap wisuda sekolah tidak wajib bagi satuan pendidikan tingkat TK, SD, SMP, maupun SMA.

“Gak wajib. Gak wajib kalo wisuda itu,” ucap Ganjar kepada awak media, Senin (19/6/2023).

BACA JUGA: Menaker Sebut Banyak Sarjana Pengangguran, Dr. Ginanjar: Mahasiswa Harus Upgrade Ilmu di Luar Kampus

Ombudsman Jateng ungkap adanya paksaan pungutan perayaan wisuda sekolah

Di hari yang sama, beritajateng.tv menguhubungi Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida via panggilan WhatsApp guna bertanya ada-tidaknya paksaan pungutan uang kelulusan tersebut.

Sejumlah orang tua siswa di Jateng kedapatan pihak sekolah paksa untuk membayar pungutan iuran kelulusan SD dan SMP. Menurut keterangannya, pungutan itu terbebankan kepada orang tua siswa dengan alasan untuk membiayai perayaan wisuda sekolah kelulusan siswa kelas VI dan kelas III SMP.

“Pada prakteknya, kami masih menemukan sumbangan yang dibebankan kepada orang tua atau wali murid. Masih memaksa dan ditentukan besaran dan jangka waktunya. Itu tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Farida, Senin (19/6/2023).