SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan para pelaku usaha di Semarang laporkan peningkatan investasi. Investor yang tidak melaporkan peningkatan investasi bisa kena pinalti.
KaDPMPTSP Kota Semarang, Widoyono mengatakan, semua pelaku usaha non UMKM atau penanaman modal di atas Rp 5 miliar. Harus melaporkan setiap tiga bulan jika ada peningkatan usaha. Misalnya, ada penambahan gedung, sayap bagunan, infrastruktur, alat produksi, dan lain-lain.
“Sekarang sudah ada sistem OSS RBA. Itu secara otomatis di ubah dengan jangka waktu. Nanti bisa di pinalti (jika tidak laporan). Agar tidak terjadi pinalti, kami kumpulkan, ayo laporan. ” papar Wido, saat Pendampingan dan Pendataan Laporan Kegiatan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha, di Hotel Khas Semarang, Kamis 20 Juli 2023.
Menurutnya, banyaknya pelaku usaha yang tidak melaporkan peningkatan investasi karena takut pajaknya meningkat. Padahal, secara aturan mereka wajib melapor.
Pihaknya sudah mengumpulkan para pelaku usaha sesuai sektor masing-masing. DPMPTSP sudah mengumpulkan para pelaku industri. Kali ini, para pengusaha periwisata dan jasa transportasi.
“Tingkat kepatuhan harus meningkatkan supaya jangan sampai dipinalti,” ujarnya.
Jika kena pinalti, sambung Wido, pemerintah pusat bisa memblokir OSS yang bersangkutan. Sehingga, nantinya tidak bisa mengurus berbagai hal, termasuk tidak bisa ekspor maupun impor.
Lebih lanjut, Wido menyebutkan, hingga kini capaian investasi Kota Semarang sudah di angka Rp 13,9 triliun atau 54 persen dari target.