SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengklaim seluruh kasus penahanan ijazah sudah terselesaikan.
Hal ini tersampaikan oleh kepala instansi terkait, Uswatun Hasanah. Berkaitan dengan itu, pihaknya juga menegaskan tak boleh ada sekolah negeri di Jateng yang menahan ijazah siswanya.
“Kalau penahanan ijazah yang sekolah negeri sudah clear 100 persen. Tahun 2022 itu sudah mulai kita gerakannya masif, karena itu momentum setahun sekali. Tidak ada penahanan ijazah karena semua sekolah negeri di Jateng itu gratis,” ucap Uswatun kepada beritajateng.tv, Jumat sore, 28 Juli 2023.
Uswatun juga menyinggung aduan soal ijazah alumni yang masih tertahan oleh pihak sekolah. Setelah ia melakukan cross check dan klarifikasi, permasalahannya ialah alumni bersangkutan yang tidak mengambilnya.
“Ada lagi (aduan) yang ternyata salah. Misalnya ijazah ditahan, tapi setelah di-cross check ternyata yang bersangkutan (melapor) sudah kerja dan kita tidak berani memberikan ke siapa. Mau dititipkan Kepala Desa juga ga berani,” ucapnya.
Ia melanjutkan, aduan terkait penahanan ijazah justru didominasi oleh sekolah swasta. Sehingga, masalah ini ada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Penahanan surat tanda lulus sekolah tersebut kini menjadi sorotan di lingkungan satuan pendidikan se-Jateng. Sebab, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta untuk seluruh sekolah negeri, tanpa terkecuali, tidak menahan ijazah siswa.
Tak ada penahanan ijazah karena tunggakan pembayaran di sekolah negeri
Pemberlakuan penahanan ijazah siswa kerap kali dengan alasan tunggakan pembayaran atau alasan lainnya. Menurutnya, tidak ada istilah tunggakan pembayaran di sekolah negeri.