DEMAK, beritajateng.tv – Ketua DPD PKS Kabupaten Demak soroti viralnya pemberitaan terkait kasus korupsi uang sewa kelola pasar Wonosekar oleh mantan anggota dewan.
Mantan anggota DPRD Demak itu resmi jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Demak. Kasus yang menjeratnya yakni kasus uang sewa kelola pasar Wonosekar kabupaten Demak.
Hal ini menjadi perhatian khusus Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Demak, Ahmad Mudhofar, Jumat 28 Juli 2023.
Lantaran tersangka Suhadi mantan anggota dewan Demak periode 2014-2019 tersebut bukanlah kader dari PKS Demak.
“Bahwa terkait berita di media online beritajateng. Berikut kami sampaikan informasi bahwa saudara S sudah tidak menjadi anggota Partai PKS. Ia mengundurkan diri secara resmi dari PKS semenjak mengajukan diri menjadi Caleg partai lain pada bulan September 2018. ” kata Ahmad Mudhofar.
Atas pengunduran diri yang bersangkutan, lanjut Mudhofar, telah berlangsung pergantian antar waktu (PAW) pada 30 Oktober 2018 oleh Saudara Zamroni.
“Jadi kasus Saudara S ini di usut oleh aparat, hingga menjadikan Saudara S menjadi tersangka sudah tidak lagi menjabat anggota dewan mewakili PKS,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam berita berjudul ‘Mantan Anggota DPRD Demak Jadi Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar’. Telah tayang di laman beritajateng.tv pada Selasa 25 Juli 2023.
Dalam berita tersebut tertulis bahwa Suhadi merupakan mantan anggota DPRD Demak dari partai PKS.
Namun hal ini di bantah Ketua DPD PKS Demak Ahmad Mudhofar melalui hak jawabnya yang di terima beritajateng.tv. Menurutnya, Suhadi bukan kader PKS lagi lantaran telah mengundurkan diri secara resmi sejak September 2018. Atau sejak Suhadi mangajukan diri menjadi Caleg partai lain.
Suhadi merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Demak periode tahun 2014-2019 dari daerah pemilihan (dapil) kec. Mranggen dan karangawen.
Kejaksaan Negeri Demak pada Selasa siang 25 Juli 2023 resmi menetapkan Suhadi sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyelewengan uang sewa kios pasar desa Wonosekar kecamatan Karangawen kabupaten Demak.
Dugaan korupsi di duga berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan 2022. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Demak nomor : print- 129/M.3.31/Fd.2/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Kasi Pidsus Kejari Demak Samsul Sitinjak membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal dari tahun 2014 sejak tersangka masih aktif menjadi Anggota Legislatif dengan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSU) “Adil Sejahtera”.
“Koperasi yang ia dirikan atas namanya tersebut di gunakan untuk bekerjasama dengan pasar Wonosekar. Sebagai pengelola pasar yang baru saja mereka bangun pada tahun 2017 dengan menggunakan dana APBN sebesar, Rp 918.975.000 dari kementerian koperasi. ” ucap Kasi Pidsus.
Samsul Sitinjak menyebut, tahun 2019 kemudian di buat memorandum of understanding (MoU) nota kesepahaman kerjasama. Antara pengelolaan pasar desa Wonosekar dengan Kepala Koperasi Adil Sejahtera.