SEMARANG, beritajateng.tv – Satu tahun berlalu sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan. Berbagai upaya dan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual masih menjadi perhatian utama.
Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nurlaila Hafidhoh menyebut, pihaknya masih banyak menemui tantangan dan hambatan dalam menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Ia menjelaskan, salah satu masalah utama yang dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan seksual adalah banyaknya kasus yang hanya berhenti pada tahap konseling.
Setelah itu, seolah-olah tidak ada dorongan untuk melanjutkan ke proses hukum. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan beberapa pelaku kekerasan seksual lepas dari tanggung jawab hukum atas perbuatannya.
BACA JUGA: Galang Dana Dukung Korban Kekerasan Seksual, LRC-KJHAM Gelar Bazar Baju Bekas Murah
Terlebih, lanjutnya, ketika pelaku kekerasan seksual merupakan orang terdekat dan memiliki relasi dengan korban, penanganan kasus menjadi lebih rumit.
“Pernah menangani kasus kekerasan di mana korban sampai meninggal dan pelakunya adalah bapak tiri, tapi kasusnya mandek karena korban segera dipondokkan. Sering kali keluarga memang meminta kasus diselesaikan dengan damai,” ungkap Nurlaila kepada beritajateng.tv, Jumat, 28 Juli 2023.