SEMARANG, beritajateng.tv – Salah seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendapat sanksi pencopotan dari jabatan Kepala Laboratorium dan larangan menduduki jabatan apa pun selama dua tahun usai terbukti melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.
Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran, membeberkan kronologi terkait peristiwa pelecehan seksual di lingkungan Unnes tersebut.
Ia mengungkapkan, laporan terkait pelecehan seksual pertama kali diterima oleh Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes pada 13 Desember 2024 lalu.
Saat itu, laporan berasal dari empat mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan dari dosen yang sama.
“Tim menerima laporan dari empat mahasiswa korban pada 13 Desember 2024. Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari itu juga,” kata Rahmat saat beritajateng.tv konfirmasi, Selasa, 25 Februari 2025.
BACA JUGA: Dugaan Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unnes Semarang Kena Copot dari Jabatan
Setelah mendapat laporan, lanjut Rahmat, Tim Satgas PPK langsung melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ada tiga saksi yang diperiksa pada waktu yang berbeda, dari 16 Desember hingga 23 Desember 2024.
Sementara pelaku juga menjalani pemeriksaan, yakni pada 19 Desember 2024. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, Satgas PPK telah selesai merumuskan rekomendasi pada 30 Desember 2024.
Berdasarkan timeline penanganan tersebut, kata Rahmat, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi ialah 17 hari.