Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Meski Jateng Terkenal Adem Ayem, Komisi A DPRD Usulkan Raperda Penanganan Konflik Sosial, Ini Alasannya

×

Meski Jateng Terkenal Adem Ayem, Komisi A DPRD Usulkan Raperda Penanganan Konflik Sosial, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kursi Jateng Raperda Penanganan Konflik Sosial
Penyampaian Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 31 Agustus 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Penyampaian Raperda tentang Penanganan Konflik Sosial menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Usai rapat berlangsung, Ketua DPRD Sumanto menyebut agenda itu merupakan usulan Komisi A yang menaungi bidang pemerintahan. Adapun agenda penyampaian Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan juga merupakan usul Komisi A.

“Ini kan usul dari Komisi A tentang konflik sosial dan usul dari anggota DPRD tentang Pancasila dan wawasan kebangsaan. Jadi tadi disetujui untuk dijadikan usul dari Komisi A maupun DPRD untuk dibahas selanjutnya,” ucap Sumanto saat ditemui usai Rapat Paripurna.

Kaitannya dengan Pemilu serentak 2024 mendatang yang mungkin menimbulkan perpecahan, Sumanto menilai Raperda Penanganan Konflik Sosial itu sebagai wujud antisipasi terhadap hal-hal yang tidak publik inginkan.

“Ya itu kan menyangkut dengan UU juga. Kalau ada UU pasti ada turunan ke Perda. Itu usul Komisi A. Kita Jateng aman-aman saja. Itu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Di dalamnya ada penanganannya, rehabilitasinya, itu nanti akan diatur. Masih dibahas ini,” bebernya.

BACA JUGA: Tingkatkan Penanganan Konflik Sosial, Bakesbangpol Gelar Diskusi Bersama Pelajar

Raperda Penanganan Konflik Sosial turunan Undang-Undang

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jateng Muhammad Soleh membenarkan usulan Raperda itu merupakan turunan dari UU yang sudah ada. Beritajateng.tv temui langsung di Kantor Sekretariat Komisi A selepas Rapat Paripurna, politisi Golkar itu menyebut Raperda Penanganan Konflik itu telah melalui proses yang panjang.

“Itu turunan dari UU No. 7 tahun 2012. Pemda memiliki kewenangan dalam pengaturan konflik sosial di daerah. Tentu proses ini tidak ujug-ujug terus kita mengajukan itu. Tahapan-tahapan itu sudah jauh-jauh hari. Dan Raperda itu sudah ada pada Prolegda tahun 2023, itu disusun oleh DPRD. Kemudian masuk dalam Raperda yang diusulkan oleh Komisi A,” terang Soleh.

Tentunya, bagi Soleh, ada urgensi penting di balik pencetusan Raperda Penanganan Konflik Sosial tersebut. Ia menyebut, pencegahan sangat penting untuk dilakukan ketimbang menangani permasalahan yang telah terjadi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan