JAKARTA, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank berlangsung setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada 12 September 2023.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat terbayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan terbayar.
BACA JUGA: Mantan Pimpinan BPR BKK Jateng Sukoharjo Beroleh Tuntutan 8 Tahun Penjara
Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan LPS selesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Adapun paling lambat ialah tanggal 19 Januari 2024. Pembayaran dana nasabah akan berlangsung secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Setelah OJK mencabut izin usaha BPR KRI, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.