JAKARTA, beritajateng.tv – Baru-baru ini Jakarta tengah menjadi sorotan warganet Tanah Air. Bukan karena kabar menurunnya tingkat kualitas udaranya, tetapi pergantian nama.
Ya, sebagaimana kita tahu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini kabarnya merupakan isi dari pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam pengumumannya, ia menyebut ada perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota yang kini menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Adapun sang menteri mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara – mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini tak hanya isi dari pengumuman Sri Mulyani saja, tetapi juga isi dari pembahasan rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, pada 12 September 2023.
Dalam rapat tersebut, kabarnya mereka membahas mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) untuk DKJ tersebut. Selain itu, menurut Sri Mulyani, banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Nah, buat kamu yang lagi tertarik dengan pembahasan DKJ ini, yuk simak beberapa sejarah perubahan nama DKI Jakarta sebelumnya.
Rupanya, nama Jakarta ini bukanlah yang pertama kalinya, lho. Sejak bertahun-tahun yang lalu, Jakarta telah mengalami perubahan nama berkali-kali. Bahkan, perubahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 1527.
Sejarah Pergantian Nama DKI Jakarta
Seperti yang beritajateng.tv lansir dari laman resmi Pemprov Jakarta, berikut linimasa perubahan nama dan status Jakarta yang wajib kamu tahu.