SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi Calon Apatur Sipil Negara atau CPNS sebentar lagi akan dibuka. Adapun hal tersebut akan pemerintah buka tepatnya pada Rabu, 20 September 2023.
Di tanggal yang sudah tetap tersebut, nantinya seleksi akan buka untuk CPNS dan calon PPPK. Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksinya, simak artikel ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade yang harus peserta calon pegawai negeri sipil capai.
Hal tersebut karena keputusan ini dibuat sebagai langkah penting dalam persiapan menuju pembukaan seleksi CPNS.
Adapun hal penting yang sebaiknya kamu pahami, yakni nilai ambang batas atau passing grade yang berguna untuk menentukan kelulusan peserta setela mengikuti seleksi kompetisi dasar (SKD).
SKD adalah salah satu ujian tahap awal yang akan peserta jalani dalam seleksi nanti. Tes ini pun akan kamu jalani setelah lolos seleksi administrasi ata berkas.
Lebih lanjut, penetapan Passing grade ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Diktum pertama menegaskan seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 ditetapkan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara itu, jumlah soal keseluruhan SKD mencapai 110 butir soal, terdiri dari TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal dan TKP 45 butir soal.
SKD ini kabarnya juga akan berdurasi selama seratus menit atau satu jam lebih.
Lantas, bagaimana passing grade untuk peserta umum?
Passing Grade CPNS 2023
Nilai Ambang untuk Peserta CPNS Umum