SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro menyebut hanya lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah saja yang boleh untuk penyelenggaraan kampanye. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait tempat penyelenggaraan kampanye pemilihan umum (Pemilu).
“Jadi terkait kampanye kita sudah punya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15, maka dari itu ini direvisi terkait putusan MK. Kita sampaikan kisi-kisi revisinya,” ujar Paulus usai menghadiri sosialisasi bertajuk ‘Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024’ di Metro Park Hotel, Kota Semarang, Kamis 21 September 2023 sore.
Adapun kisi-kisi yang ia sampaikan, Paulus menegaskan tempat ibadah tidak boleh publik gunakan untuk kegiatan promosi pemilu yang akan berlangsung 28 November mendatang.
“Yang terkabulkan hanya di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintahan saja. Tempat ibadah tidak boleh untuk kampanye,” tegas Paulus.
Meskipun lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintahan boleh untuk kegiatan tersebut, Paulus menyebut ada persyaratan lain yang mesti terpenuhi. Adapun syarat tersebut yakni hanya menggunakan gedung serbaguna atau halaman dan sudah mendapat izin dari pengelola setempat.
Menariknya, pelaksanaan kampanye di dua tempat itu hanya boleh berlangsung pada Sabtu dan Minggu saja.
“Kemudian tidak boleh ada atribut, bentuknya adalah pertemuan terbatas tatap muka, dan tidak bisa pertemuan kampanye di hadapan umum,” sambung Paulus.
BACA JUGA:Meriahnya Kirab Pemilu 2024 di Semarang, Hadir 18 Parpol dan Hiburan Semarjamu
Khusus lembaga pendidikan, hanya perguruan tinggi, politeknik, dan universitas saja yang mendapat izin untuk kegiatan itu.