Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menyebut hanya lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah saja yang boleh untuk kampanye. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait tempat penyelenggaraan kampanye Pemilu.
Meskipun lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintahan boleh untuk kampanye, Paulus menyebut ada persyaratan lain yang mesti terpenuhi. Syarat tersebut yakni hanya menggunakan gedung serbaguna atau halaman dan sudah mendapat izin dari pengelola setempat. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto