PolitikVideo

Video KPU Bolehkan Universitas untuk Kampanye, Tempat Ibadah Tetap Dilarang

×

Video KPU Bolehkan Universitas untuk Kampanye, Tempat Ibadah Tetap Dilarang

Sebarkan artikel ini

Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menyebut hanya lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah saja yang boleh untuk kampanye. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait tempat penyelenggaraan kampanye Pemilu.

BACA JUGA: Universitas dan Fasilitas Pemerintahan Boleh Untuk Kampanye, Ketua KPU Jateng Beberkan Syaratnya, Apa Saja?

 Meskipun lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintahan boleh untuk kampanye, Paulus menyebut ada persyaratan lain yang mesti terpenuhi. Syarat tersebut yakni hanya menggunakan gedung serbaguna atau halaman dan sudah mendapat izin dari pengelola setempat. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan