Polisi menetapkan sopir truk kecelakaan Bawen sebagai tersangka. Sopir bernama Agus Riyanto (44) tersebut ternyata hanya mengantongi SIM A.
BACA JUGA: Diduga Lalai, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Exit Tol Bawen Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi juga akan mengembangkan kasus ke pelanggaran over dimensi truk. Termasuk membidik perusahaan yang ikut bertanggung jawab atau tidak terhadap kondisi kendaraan. Kecelakaan maut di Bawen tersebut menyebabkan 4 orang meninggal dan belasan luka. (*)