BLORA, beritajateng.tv – Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Jawa melakukan validasi dan cek lahan di kawasan hutan Blora.
Hal ini menanggapi ramainya permasalahan LSM Semut Ireng yang memperjuangkan nasib petani hutan tentang legalitas. Dalam pengelolaan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Blora Jawa Tengah.
Kedatangan BPSKL itu untuk rembug bareng atau menggelar Forum Grup Discution (FGD). Dengan 22 kelompok tani hutan (KTH) di Blora, bersama Perhutani dan LSM Semut Ireng.
Acara berlangsung di pendopo Samin Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kamis 26 Oktober 2023 kemarin.
Kepala BPSKP wilayah Jawa Nur Faizin mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) nomor 185 dan 192. Pihaknya akan melakukan proses fasilitasi validasi dan cek lahan KHDPK.
“Tujuannya jelas. Ada dua yakni untuk mensejahterakan masyarakat. Sekaligus memulihkan kembali ekosistem hutan di jawa. Dengan berbagai pihak terutama kepada masyarakat,” ungkap Nur Faizin.
Nur Faizin menegaskan bahwa ini bukan sertifikat, tapi SK pengelaan lahan selama 35 tahun, dan bisa diperpanjang.
“Jangan sampai salah faham. Ini SK pengelolaan dengan kewenangan bagi masyarakat. Untuk mengelola selama 35 tahun plus bisa memperpanjang satu kali, bisa 70 tahun, bisa tiga generasi,” jelas Nur Faizin.
Menurutnya, ini program strategis nasional, dan mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Jokowi.
“Beliau yang biasanya menyerahkan langsung SK kepada masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Nur Faizin, prosesnya gratis, 0 rupiah. Pihaknya bersama Perhutani akan mengawal, memfasilitasi masyarakat gratis tidak ada pungutan kepada masyarakat.
Luas lahan yang masuk KHDPK dan Perhutanan Sosial ada 922 ribu hektar, dasarnya adalah ketentuan Permen LHK no 4.
Tetapi ada juga yang masuk areal Perhutani itu juga ada ketentuan sendiri. Namanya Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).
Di kawasan Hutan lindung dan hutan produksi di jawa, perhutani masih mengelola 1.2 juta ha. Yang masuk KHDPK 922 ribu ha untuk masyarakat.