BLORA, beritajateng.tv – Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Jawa melakukan validasi dan cek lahan di kawasan hutan Blora.
Hal ini menanggapi ramainya permasalahan LSM Semut Ireng yang memperjuangkan nasib petani hutan tentang legalitas. Dalam pengelolaan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di Blora Jawa Tengah.
Kedatangan BPSKL itu untuk rembug bareng atau menggelar Forum Grup Discution (FGD). Dengan 22 kelompok tani hutan (KTH) di Blora, bersama Perhutani dan LSM Semut Ireng.
Acara berlangsung di pendopo Samin Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kamis 26 Oktober 2023 kemarin.
Kepala BPSKP wilayah Jawa Nur Faizin mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) nomor 185 dan 192. Pihaknya akan melakukan proses fasilitasi validasi dan cek lahan KHDPK.
“Tujuannya jelas. Ada dua yakni untuk mensejahterakan masyarakat. Sekaligus memulihkan kembali ekosistem hutan di jawa. Dengan berbagai pihak terutama kepada masyarakat,” ungkap Nur Faizin.
Nur Faizin menegaskan bahwa ini bukan sertifikat, tapi SK pengelaan lahan selama 35 tahun, dan bisa diperpanjang.
“Jangan sampai salah faham. Ini SK pengelolaan dengan kewenangan bagi masyarakat. Untuk mengelola selama 35 tahun plus bisa memperpanjang satu kali, bisa 70 tahun, bisa tiga generasi,” jelas Nur Faizin.
Menurutnya, ini program strategis nasional, dan mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Jokowi.
“Beliau yang biasanya menyerahkan langsung SK kepada masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Nur Faizin, prosesnya gratis, 0 rupiah. Pihaknya bersama Perhutani akan mengawal, memfasilitasi masyarakat gratis tidak ada pungutan kepada masyarakat.
Luas lahan yang masuk KHDPK dan Perhutanan Sosial ada 922 ribu hektar, dasarnya adalah ketentuan Permen LHK no 4.
Tetapi ada juga yang masuk areal Perhutani itu juga ada ketentuan sendiri. Namanya Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).
Di kawasan Hutan lindung dan hutan produksi di jawa, perhutani masih mengelola 1.2 juta ha. Yang masuk KHDPK 922 ribu ha untuk masyarakat.
“Syarat jelasnya adalah masyarakat yang memang sudah menggarap di area tersebut selama lima tahun. Kemudian lahannya relatif kosong, tidak produktif itulah yang akan diberikan kepada masyarakat,” katanya.
Untuk saat ini, lanjut Nur Faizin, yang utama adalah tindak lanjut hasil kunjungan Presiden Jokowi maret 2023 lalu.
BPSKL Validasi dan Cek Lahan
Koordinator Semut Ireng wilayah Jawa, Judi, mengatakan petani saat ini menyambut dengan riang gembira.
“Dari 2017 sampai sekarang baru dapat kepastian hukum yang jelas, pasti menyambut dengan riang gembira. Karena mereka akan menerima manfaatnya besuk 10 hari kedepan,” ucap Judi.
Ia berharap kalau ditemukan di lapangan ada masyarakat yang bener-bener sudah menggarap lahan enam bulan sekali untuk legalitasnya. “Karena Presiden Jokowi jelas menyampaikan semuanya untuk rakyat,” tuturnya.
Sementara, perhutani menyambut baik program ini, namun harus ada penerapan sesuai peraturan yang ada. Jangan sampai menjadi penggarapan hutan liar tetapi perhutanan kembali.
“Kalau dalam SK ada 1.1 juta yang reretribusi kepada masyarakat, ada 80 persen yang kita tata kembali. Sedangkan yang bisa masyarakat garap sekitar 20 persen,” jelas Arief Silvi Waka Adm Perhutani KPH Blora.
Jadi, kata Arief, yang 80 persen itu, 50 persennya tanaman Kehutanan, 30 persen tanaman MPTS.
“Nah ini yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa uforia masyarakat harus ada pengelolaan dengan baik. Mendorong euforia ini untuk menghutankan kembali pulau Jawa,” ungkap Areif.
Di kabupaten Blora ada 18.500 ha lahan yang teralokasi untuk KHDPK, sudah terserap semua di masyarakat bahkan bisa lebih.
Kalau untuk pengawasan jika sudah di SK kan, kata Arief, sudah menjadi kewenangan dari pemegang SK.
Akan tetapi masih menjadi aset negara kepada kelompok pemegang SK.
“Nanti bisa kerjasama. Bentuknya kejasama sebagai mitra, misalnya pengawasan atau kelola bersama. Kita lakukan sebagai sesama mitra untuk melestarikan hutan di pulau Jawa,” Pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





