JAKARTA, beritajateng.tv – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, mengatakan bahwa keabsahan pendaftaran pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mengikuti Pilpres 2024 berada pada tahapan verifikasi.
“Ada tahap verifikasi, kan verifikasi berkasnya, administrasinya, kesehatannya, dan seterusnya. Sampai akhirnya KPU memutuskan final bahwa ini layak memenuhi syarat atau enggak. Itu kan waktunya belum,” ujar Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA: Klaim Mampu Entaskan Kemiskinan di Kebumen, Gerindra Jateng Beberkan Program Unggulan Prabowo-Gibran
Hal itu ia sampaikan merespons KPU yang beroleh gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres Pilpres 2024 pada, Rabu, 25 Oktober 2023.
Sementara Peraturan KPU (PKPU) belum menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) teranyar terkait batas usia capres-cawapres.
BACA JUGA: Ketua Gerindra Jateng: Prabowo Presiden, Anak Muda Sejahtera, Nelayan dan Petani Makmur
Pendaftaran bakal capres dan cawapres hanya pengecekan berkas, masih ada tahap verifikasi
Sebagaimana penjelasan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023, Yanuar mengatakan bahwa tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres hanya perihal mengecek kelengkapan berkas.
“Pada saat pendaftaran itu ada pengecekan kelengkapan berkas, bukan sah atau tidaknya berkas,” ucapnya.