Politik

Putusan MKMK Buat Anwar Usman Pamannya Diberhentikan dari Ketua MK, Begini Tanggapan Gibran

×

Putusan MKMK Buat Anwar Usman Pamannya Diberhentikan dari Ketua MK, Begini Tanggapan Gibran

Sebarkan artikel ini
Gibran Puan
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin, 30 Oktober 2023. (ant)

SOLO, beritajateng.tv – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, dari jabatannya sebagai Ketua MK. Keputusan ini keluar akibat pelanggaran etika berat yang terjadi dalam Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Selain memberhentikan Anwar, MKMK juga memberikan sanksi tambahan yang melarangnya untuk menyidangkan perkara-perkara terkait Pemilihan Umum. Sanksi ini mencakup pemilihan presiden (Pilpres), gubernur (Pilgub), walikota (Pilwalkot), dan bupati (Pilbup).

Menanggapi keputusan ini, Gibran Rakabuming Raka, Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), dengan tegas menyatakan penghormatannya terhadap keputusan yang telah Ketua MKMK ambil.

BACA JUGA: Terbukti Langgar Etik, Anwar Usman Tercopot dari Ketua MK Usai Berkorban untuk Sang Ipar dan Gibran

“Ya kita hormati saja, keputusan yang ada di sana,” ujar Gibran ringkas sewaktu berada di Balai Kota Solo dan menuju ruang kerjanya, Rabu, 8 November 2023.

Selain itu, Gibran juga memberikan tanggapan terhadap vonis bersalah yang diberikan kepada sembilan hakim MK yang juga dinyatakan melanggar etika. Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti hasil keputusan MKMK.

“Saya mengikuti (keputusan MKMK) saja, ya,” ucap Gibran.

BACA JUGA: Bantah Gibran Dapat Privilise atas Putusan MK, Relawan: PDIP Kontraproduktif Jika Tak Biarkan Dia Maju Cawapres

Tanggapan Bambang Pacul terkait putusan MKMK yang memberhentikan Ketua MK sekaligus paman Gibran

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RIBambang Wuryanto alias Bambang Pacul pun angkat bicara terkait hasil sidang putusan MKMK yang memberhentikan Ketua MK.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan