Penerapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN membuat tenaga honorer resah. Berlakunya UU ASN tersebut membuat tak ada lagi tenaga honorer pada tahun 2023.
BACA JUGA: Presiden Sahkan UU ASN, Komisi A DPRD Jateng Minta Tenaga Honorer Tak Diputus Begitu Saja
Komisi A DPRD Jateng berharap Pemda tak menghentikan tenaga honorer begitu saja. Pasalnya, garda terdepan pelayanan banyak terisi oleh tenaga honorer. Ia khawatir pemutusan tenaga honorer menimbulkan kekacauan dan keterlambatan dalam pelayanan masyarakat. (*)