SEMARANG, beritajateng.tv – Pencegahan kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah saat ini tengah menjadi fokus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 19 sekolah se-Jawa Tengah menjadi pilot project program ‘Ayo Rukun’.
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengungkap ‘Ayo Rukun’ atau ‘Aksi Gotong Royong Berantas Kekerasan dan Perundungan’ itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah kekerasan yang kerap dan rentan terjadi di sekolah.
“Sekolah piloting tersebut memiliki komitmen untuk mencegah kekerasan di sekolah, mereka (sekolah piloting) itu juga mendeklarasikan stop kekerasan dan perundungan di institusi pendidikan,” ujar Uswatun saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu 29 November 2023.
Adapun sekolah yang menjadi pilot project ‘Ayo Rukun’ tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jateng, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pekalongan, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten dan Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, hingga Kabupaten Batang.
“Di Kota Semarang ada SMA Negeri 3 Semarang dan SMK Negeri 10 Semarang,” sambung Uswatun.
Di 19 sekolah tersebut, lanjut Uswatun, juga tersedia posko aduan bagi siswa yang mengalami kekerasan dan perundungan. Nantinya, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) siap melayani siswa yang melapor. Kekerasan yang dapat siswa laporkan meliputi fisik, psikis, perundungan, diskriminasi atau intoleransi, hingga kekerasan seksual.
“Jadi TPPK ini sudah resmi dari memenuhi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Kemudian satgas ‘Ayo Rukun’ ini yang bertugas untuk menginternalisasi kegiatan,” ujarnya.
Siswa bisa melapor melalui online, kerahasiaan dan privasi terjamin
Selain mengadu langsung ke posko, siswa di 19 sekolah pilot project tersebut yang mengalami perundungan dapat memanfaatkan layanan online dengan mengakses laman dikdaya.pdkjateng.go.id. Uswatun menuturkan, hak privat dan kerahasiaan pelapor akan di jamin, sehingga siswa tak usah takut untuk melapor.