JatengPendidikan

Disdikbud Soroti Perundungan di Sekolah, 19 Sekolah se-Jateng Sediakan Posko dan Aplikasi ‘Ayo Rukun’

×

Disdikbud Soroti Perundungan di Sekolah, 19 Sekolah se-Jateng Sediakan Posko dan Aplikasi ‘Ayo Rukun’

Sebarkan artikel ini
Kepala SMKN 1 Sale
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah, saat ditemui usai Rakor Penanganan Kemiskinan Esktrim di Kantor Gubernur Jateng, Senin, 14 Agustus 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pencegahan kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah saat ini tengah menjadi fokus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 19 sekolah se-Jawa Tengah menjadi pilot project program ‘Ayo Rukun’.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengungkap ‘Ayo Rukun’ atau ‘Aksi Gotong Royong Berantas Kekerasan dan Perundungan’ itu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mencegah kekerasan yang kerap dan rentan terjadi di sekolah.

“Sekolah piloting tersebut memiliki komitmen untuk mencegah kekerasan di sekolah, mereka (sekolah piloting) itu juga mendeklarasikan stop kekerasan dan perundungan di institusi pendidikan,” ujar Uswatun saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu 29 November 2023.

Adapun sekolah yang menjadi pilot project ‘Ayo Rukun’ tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jateng, meliputi Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Pekalongan, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten dan Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, hingga Kabupaten Batang.

“Di Kota Semarang ada SMA Negeri 3 Semarang dan SMK Negeri 10 Semarang,” sambung Uswatun.

BACA JUGA: Ciptakan Aplikasi Anti Perundungan, Guru SDN Pakintelan 01 Semarang Raih Juara 1 Guru Inovatif Tingkat Nasional

Di 19 sekolah tersebut, lanjut Uswatun, juga tersedia posko aduan bagi siswa yang mengalami kekerasan dan perundungan. Nantinya, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) siap melayani siswa yang melapor. Kekerasan yang dapat siswa laporkan meliputi fisik, psikis, perundungan, diskriminasi atau intoleransi, hingga kekerasan seksual.

“Jadi TPPK ini sudah resmi dari memenuhi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Kemudian satgas ‘Ayo Rukun’ ini yang bertugas untuk menginternalisasi kegiatan,” ujarnya.

Siswa bisa melapor melalui online, kerahasiaan dan privasi terjamin

Selain mengadu langsung ke posko, siswa di 19 sekolah pilot project tersebut yang mengalami perundungan dapat memanfaatkan layanan online dengan mengakses laman dikdaya.pdkjateng.go.id. Uswatun menuturkan, hak privat dan kerahasiaan pelapor akan di jamin, sehingga siswa tak usah takut untuk melapor.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan