JAKARTA, beritajateng.tv – Bawaslu DKI Jakarta tengah menelusuri kegiatan bagi-bagi susu gratis oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di area CFD Sudirman-Thamrin pada Minggu, 3 Desember 2023. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini.
“Penelusuran masih berlangsung di Bawaslu Jakarta Pusat,” ujar Benny kepada para wartawan, Senin, 4 Desember 2023.
Benny menekankan bahwa kegiatan CFD tidak diperbolehkan menjadi tempat untuk melakukan kegiatan kampanye.
BACA JUGA: Bagikan Susu Gratis di CFD Bundaran HI, Gibran Bantah Lakukan Kampanye: Kan Tanpa Alat Peraga
“Dalam prinsipnya, CFD tidak boleh untuk kegiatan kampanye, baik oleh calon presiden, calon wakil presiden, maupun calon legislatif,” imbuhnya.
Benny juga menyoroti bahwa kegiatan bagi-bagi susu gratis oleh Gibran di area CFD memiliki potensi dugaan pelanggaran aturan yang berlaku.