Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Angkot di Semarang Ramai Stiker Caleg dan Capres, Bawaslu Jateng Tegaskan Itu Dilarang

×

Angkot di Semarang Ramai Stiker Caleg dan Capres, Bawaslu Jateng Tegaskan Itu Dilarang

Sebarkan artikel ini
angkot semarang
Angkot berstiker kampanye yang melintas di Jalan Pandanaran, Kota Semarang pada Senin, 8 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) telah melarang pemasangan stiker kampanye pada transportasi umum, tak terkecuali angkot.

Namun ternyata pelarangan yang Bawaslu buat itu tak diindahkan beberapa angkutan umum. Buktinya, masih ada angkot berhiaskan stiker calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berseliweran di Kota Semarang.

BACA JUGA: Patriot Garda Nusantara Ajak 380 Ribu Kadernya Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Salah satunya angkot yang melintas di Jalan Pandanaran, Kota Semarang pada Senin, 8 Januari 2024. Tampak ada tiga orang calon legislatif (caleg) Gerindra beserta foto pasangan calon Prabowo-Gibran di angkot tersebut.

Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain menilai pemasangan stiker pada angkutan umum itu telah melanggar PKPU 15/2023. Alasannya, Husain mengungkap stiker itu melebihi batas ukuran yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Jelang Kampanye Rapat Umum Mulai 21 Januari, Polda Jateng Masif Tertibkan Kendaraan Berknalpot Bising

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan