SEMARANG, beritajateng.tv – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) telah melarang pemasangan stiker kampanye pada transportasi umum, tak terkecuali angkot.
Namun ternyata pelarangan yang Bawaslu buat itu tak diindahkan beberapa angkutan umum. Buktinya, masih ada angkot berhiaskan stiker calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berseliweran di Kota Semarang.
BACA JUGA: Patriot Garda Nusantara Ajak 380 Ribu Kadernya Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Salah satunya angkot yang melintas di Jalan Pandanaran, Kota Semarang pada Senin, 8 Januari 2024. Tampak ada tiga orang calon legislatif (caleg) Gerindra beserta foto pasangan calon Prabowo-Gibran di angkot tersebut.
Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain menilai pemasangan stiker pada angkutan umum itu telah melanggar PKPU 15/2023. Alasannya, Husain mengungkap stiker itu melebihi batas ukuran yang sudah ditentukan.