SEMARANG, beritajateng.tv – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) telah melarang pemasangan stiker kampanye pada transportasi umum, tak terkecuali angkot.
Namun ternyata pelarangan yang Bawaslu buat itu tak diindahkan beberapa angkutan umum. Buktinya, masih ada angkot berhiaskan stiker calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berseliweran di Kota Semarang.
BACA JUGA: Patriot Garda Nusantara Ajak 380 Ribu Kadernya Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Salah satunya angkot yang melintas di Jalan Pandanaran, Kota Semarang pada Senin, 8 Januari 2024. Tampak ada tiga orang calon legislatif (caleg) Gerindra beserta foto pasangan calon Prabowo-Gibran di angkot tersebut.
Menanggapi hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain menilai pemasangan stiker pada angkutan umum itu telah melanggar PKPU 15/2023. Alasannya, Husain mengungkap stiker itu melebihi batas ukuran yang sudah ditentukan.
“Kalau terkait stiker, itu sudah diatur dalam bahan kampanye sesuai PKPU 15/2023. Ukuran yang seharusnya hanya 10×5 cm dan contoh tersebut (stiker di kaca belakang angkutan umum) ada dugaan pelanggaran,” ujar Husein melalui pesan singkat, Senin, 8 Januari 2024.
Husain mengakui sudah banyak mendapati temuan akan pelanggaran penempatan APK serupa. Kendati demikian, kewenangan dalam memberikan penertiban itu ada pada Bawaslu Kabuputan/Kota, dalam hal ini ialah Bawaslu Kota Semarang.
Penemuan kasus serupa oleh Bawaslu Jateng
Selain di Kota Semarang, ujar Husain, Bawaslu Jateng menemukan berbagai kasus pelanggaran serupa di wilayah lainnya.
BACA JUGA: Tim Kampanye Prabowo – Gibran Luncurkan Food Truck Gemoy, Dukung Program Makan Siang dan Susu Gratis
Hingga saat ini, Husain menyebut pihak Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng masih terus melakukan penertiban APK secara berkala dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.





