KENDAL, beritajateng.tv – Seorang wanita asal Semarang menjadi tersangka atas kasus order fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal, Jawa Tengah.
Wanita tersebut berinisial NMS yang berusia 21 tahun. Ia nekat melakukan orderan fiktif karena sakit hati tak terima gagal nikah dengan mantan tunangannya, Syahrul Maulana.
Orderan fiktif itu nekat NMS lakukan karena Syahrul Maulana telah membatalkan acara pernikahan keduanya.
Tak tanggung-tanggung, wanita asal Semarang itu mengirim orderan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.
“Saya kirim order fiktif biar SM (Syahrul Maulana) resah seperti yang saya rasakan. Karena sosmed saya diblokir semua sama dia,” ujarnya saat press release di Mapolres Kendal pada Senin, 29 Januari 2024.
NMS mengaku sakit hati karena ia yang sudah bertunangan tiba-tiba batal karena Syahrul Maulana. Bahkan ia menyebut mantan tunangannya tersebut sudah mengambil keperawanannya.
“Saya sakit hati kepada saudara SM. Karena dia telah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit saya harus melayaninya. Kalau saya menolak, dia marah,” jelasnya.
Karena sudah membuat resah warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Cepiring, wanita tersebut meminta maaf atas perbuatannya.
Motif perbuatannya ini murni sakit hati, karena korban SM tiba-tiba meninggalkannya tanpa obrolan yang jelas. Selain itu, tersangka juga dijanjikan bakal dinikahi oleh SM.
“Sudah dijanjikan nikah pada bulan Oktober kemarin. Tapi SM meninggalkan saya. Padahal dua keluarga sudah saling dekat,” jelasnya.
“Saya kirim order fiktif biar SM resah seperti yang saya rasakan. Karena sosmed saya diblokir semua sama dia,” ujarnya.