SEMARANG, beritajateng.tv – Beredar sebuah klaim bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak sah dalam mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebagaimana kita ketahui, Gibran maju dalam Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden untuk capres Prabowo Subianto. Lebih lanjut, klaim terkait DKPP tersebut merupakan unggahan dari akun Instagram @s4ranjan417 pada 31 Januari 2024.
Dalam unggahan Instagram tersebut, pengguna akun menuliskan bahwa keputusan DKPP tersebut muncul setelah ada gelaran sidang etik berdasarkan aduan terhadap Gibran.
Berikut narasi tertera dalam unggahan tersebut.
Manusia punya kendala, ALLAH punya KENDALI. yg baik dan yg tidak sudah ditampakkan didepan mata ,,, pilihan terserah anda mau yg halal atau haram !!!!!!
Bersamaan dengan narasi tersebut, terdapat video berita dengan judul “Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli” dan teks “Pengadu: Ada Pelanggaran Kode Etik oleh Komisioner KPU”.
Pada video itu, terdapat teks sebagai berikut:
*Naaah Lu!!! 20 Hari Menuju PEMiLU, Gibran baru dinyatakan Tidak SAH jadi Ca-WaPres. Agar Semua rakyat sadar, Faham.,dan makin cedas perihal kondisi politik di negeri kita simak..
Lantas, apakah klaim tentang keputusan DKPP terhadap cawapres nomor urut 2 tersebut benar? Berikut hasil penelusurannya.
Hasil penelusuran
Video tersebut bersumber dari kanal YouTube media Sindonews yang berjudul “Sidang DKPP Hadirkan Tiga Saksi Ahli”. Adapun video tersebut diunggah pada 16 Januari 2024 lalu.
Dalam video tersebut, terdapat berita terkait sidang etik DKPP terhadap semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Melansir dari berita Kompas.com, agenda sidang DKPP yang berlangsung pada 15 Januari 2024 adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pengadu dan KPU.
Gugatan soal dugaan pelanggaran etik penerimaan pendaftaran Gibran diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0. Adapun wakil yang menggugat hal tersebut adalah aktivis 98, Petrus Hariyanto.
Pihak pengadu menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung, Ratno Lukito dan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura.
Sementara, KPU menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi. Namun, sidang DKPP pada 15 Januari 2024 belum menghasilkan keputusan apa pun.
Dari beberapa keterangan di atas, dapat tersimpulkan bahwa klaim DKPP yang menyatakan Gibran yang tak sah mengikuti Pemilu 2024 adalah tidak benar atau hoaks.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Video Jokowi Bagi-bagi Uang ke Tukang Becak Saat Pemilu 2024, Benarkah?
Agenda sidang yang terdapat dalam video beredar sebenarnya menunjukkan keterangan saksi ahli dari pihak pengadu dan KPU.