Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

DPRD Jateng Ganti Raperda Pemantauan Orang Asing Jadi Penyelenggaran Perpustakaan, Ini Alasannya

×

DPRD Jateng Ganti Raperda Pemantauan Orang Asing Jadi Penyelenggaran Perpustakaan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
masfui masduki
Anggota Bapemperda, Masfui Masduki saat ditemui di Kantor Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Senin 26 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvRaperda prakarasa Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang bertajuk ‘Pemantauan Orang Asing’ resmi berubah menjadi Raperda ‘Penyelenggaraan Perpustakaan’.

Mulanya, Raperda Pemantauan Orang Asing itu masuk ke dalam Raperda prioritas yang fokus terselesaikan pada tahun 2024 ini. Namun, Komisi A mengajukan perubahan nama atas Raperda tersebut.

Dalam Rapat Paripurna pada Senin, 26 Februari 2024, Anggota Bapemperda, Masfui Masduki membacakan alasan perubahan nama Raperda tersebut.

“Dengan pertimbangan bahwa Pemantauan Orang Asing merupakan bagian dari urusan keimigrasian dan sesuai amanat UU 23/14 tentang Pemerintah Daerah, bahwa urusan keimigrasian merupakan urusan kongkuren yang menjadi urusan pemerintah pusat,” ujar Masfui.

BACA JUGA: Respons Raperda Minerba, Sekda Jateng: Untuk Menindak Tambang Ilegal di Jawa Tengah

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa yang menjadi wewenang lingkup provinsi ialah pengawasan tenaga kerja asing.

“Substansi pengaturan yang menjadi kewenanangan provinsi adalah pengawasan TKA. Hal tersebut dapat diatur dalam Perda Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Perubahan nama Raperda dari Komisi DPRD Jateng

Tak hanya itu, perubahan nama juga terjadi pada Raperda yang menjadi prakarasa Komisi D DPRD Provinsi Jateng.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan