SEMARANG, beritajateng.tv – Raperda prakarasa Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang bertajuk ‘Pemantauan Orang Asing’ resmi berubah menjadi Raperda ‘Penyelenggaraan Perpustakaan’.
Mulanya, Raperda Pemantauan Orang Asing itu masuk ke dalam Raperda prioritas yang fokus terselesaikan pada tahun 2024 ini. Namun, Komisi A mengajukan perubahan nama atas Raperda tersebut.
Dalam Rapat Paripurna pada Senin, 26 Februari 2024, Anggota Bapemperda, Masfui Masduki membacakan alasan perubahan nama Raperda tersebut.
“Dengan pertimbangan bahwa Pemantauan Orang Asing merupakan bagian dari urusan keimigrasian dan sesuai amanat UU 23/14 tentang Pemerintah Daerah, bahwa urusan keimigrasian merupakan urusan kongkuren yang menjadi urusan pemerintah pusat,” ujar Masfui.
BACA JUGA: Respons Raperda Minerba, Sekda Jateng: Untuk Menindak Tambang Ilegal di Jawa Tengah
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa yang menjadi wewenang lingkup provinsi ialah pengawasan tenaga kerja asing.
“Substansi pengaturan yang menjadi kewenanangan provinsi adalah pengawasan TKA. Hal tersebut dapat diatur dalam Perda Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Perubahan nama Raperda dari Komisi DPRD Jateng
Tak hanya itu, perubahan nama juga terjadi pada Raperda yang menjadi prakarasa Komisi D DPRD Provinsi Jateng.