Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlinePendidikan

PPDB 2024, Disdik Kota Semarang Berencana Hapus Sistem Modifikasi, Penerimaan Siswa Murni Berdasarkan Zonasi

×

PPDB 2024, Disdik Kota Semarang Berencana Hapus Sistem Modifikasi, Penerimaan Siswa Murni Berdasarkan Zonasi

Sebarkan artikel ini
PPDB 2024, Disdik Kota Semarang Berencana Hapus Sistem Modifikasi, Penerimaan Siswa Murni Berdasarkan Zonasi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto saat memberikan pemaparan terkait rencana PPDB 2024 Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang berencana menghapus sistem modifikasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 mendatang.

Dinas Pendidikan akan menggunakan sistem PPDB zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2021.

Kadisdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, sebenarnya sudah ada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait sistem PPDB Zonasi. Selama ini, Kota Semarang menggunakan sistem modifikasi dan sudah berjalan hingga PPDB 2023.

Pada September 2023, muncul petunjuk teknis (juknis) dari Sekjen Kemendikbud terkait juknis PPDB. Dalam juknis tersebut menegaskan terkait implementaai atau penjabaran Permendikbud 2021.

“Intinya, pelaksanaan PPDB di semua daerah diharapkan mengacu pada permendikbud, sistem zonasi. Kemarin di Semarang kami evaluasi, sesuaikan dengan juknis Permendikbud. Kami bahas kalau nanti akan sesuai Permendiknud 2021,” papar Bambang, Senin 26 Februari 2024.

Menurutnya, beberapa item sudah mengacu dengan PPDB lama. Nanti, tinggal kita sesuaikan dengan juknis. Pihaknya mengumpulkan stakeholder pendidikan untuk berdiskusi terkait PPDB Online 2024 nanti.

Dalam waktu dekat, dinas juga akan menggelar forum group discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan terkait PPDB.

“Secara umum stakeholder menyupport kami sesuai Permendikbud. Kami akan adakan FGD lagi untuk mendapatkan masukan,” ucapnya.

Bambang menyebut, memang ada perbedaan antara penerapan PPDB modifikasi selama ini di Semarang dengan sistem zonasi sesuai Permendikbud. Dalam PPDB modifikasi, ada skoring. Sedangkan, sistem zonasi murni sesuai jarak terdekat dengan sekolah.

“Perbedaan modifikasi diskor. Sesuai permendikbud tidak di skor. Siapa yang anak kurang mampu, yang dekat dengan sekolah berhak sekolah di sekolah terdekat,” paparnya.

Nantinya, sambung Bambang, Dinas Pendidikan akan membuat pengelompokan. Pihaknya akan mendahulukan afirmasi, anak inklusi atau berkebutuhan khusus, anak kurang mampu, mendapat prioritas sekolah di sekolah terdekat. Anak-anak terdekat dengan sekolah harus mempunyai kesempatan dulu bersekolah di sekolah yang terdekat.

PPDB Kota Semarang 2024

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo memberikan beberapa masukan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan