Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Prabowo-Gibran Sah Menang di Solo, KPU: Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Enggan Tanda Tangan Hasil

×

Prabowo-Gibran Sah Menang di Solo, KPU: Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Enggan Tanda Tangan Hasil

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU solo, Bambang Christanto
Ketua KPU Surakarta, Bambang Christanto saat menunjukkan dokumen kepada saksi di Aula Gedung KPU Provinsi Jateng, Jum’at 8 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Kota Surakarta atau Solo dalam rekapitulasi dan penetapan hasil pada Rapat Pleno Terbuka KPU tingkat Provinsi Jawa Tengah, Jum’at 8 Maret 2024.

Dari 383.918 daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya, sebanyak 190.960 suara masuk untuk Prabowo-Gibran. Sementara paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 128.674 suara.

Suara terendah untuk paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang hanya memeroleh satu per tiga suara Prabowo-Gibran, yakni 56.004 suara.

Usai membacakan hasil rekapitulasi suara, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono bertanya apakah ada atau tidak kejadian khusus yang terjadi di tingkat Rapat Pleno Kabupaten beberapa waktu lalu.

Menjawab pertanyaan itu, Ketua KPU Surakarta, Bambang Christanto menyebut adanya kejadian khusus, utamanya yang terjadi pada penetapan hasil Pilpres 2024 di tingkat kabupaten.

BACA JUGA: Tindaklanjuti Ketidaksesuaian Hasil Rekapitulasi, KPU Brebes Revisi Perolehan Suara Caleg Heri Pasaribu

Kejadian khusus itu, tutur Bambang, muncul dari penolakan saksi paslon 01 dan paslon 03 untuk menanda tangani berita acara hasil perhitungan suara.

“Saksi paslon 1 menolak untuk menanda tangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara PPWP Pemilu 2024 tingkat Surakarta,” ujar Bambang.

Alasan saksi paslon 01 dan 03 tolak hasil perhitungan suara

Adapun alasan mengapa saksi paslon 01 menolak tanda tangan berita hasil tersebut. Yakni karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TMS) atas hasil tersebut yang tak dapat diselesaikan oleh Bawaslu maupun KPU.

“Karena angka-angka C Hasil dan D Hasil merupakan bagian dari pelanggaran prapemilihan yang tidak dapat diselesaikan dari penyelenggara Pemilu, atau bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” sambung Bambang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan