BLORA, beritajateng.tv – Seorang wanita di Blora, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah terbukti menipu dua orang dengan modus bisa meloloskan mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Korban penipuan pendaftaran CPNS mengalami kerugian hingga Rp 302 juta.
Tersangka berinisial KN (48) warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Dia berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Karangjati, Blora.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban penipuan pendaftaran CPNS, Sunarti (48) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, melapor ke Polres Blora.
Sunarti mendapat iming-iming dari KN bahwa dua anaknya, Hestu dan Ovi, bisa lolos CPNS di Kemenkumham dengan imbalan sejumlah uang. Alhasil, ia tergiur dan menjadi korban penipuan pendaftaran CPNS.
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman mengatakan, tersangka melancarkan aksinya sejak Januari 2022.
KN meyakinkan korbannya dengan menunjukkan bukti-bukti palsu, seperti surat pengangkatan CPNS dan seragam dinas Kemenkumham.
“Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa kedua anaknya bisa lolos CPNS di Kemenkumham dengan membayar sejumlah uang,” kata Sugiman saat dihubungi pada Selasa, 2 April 2024.
Penipuan pendaftaran CPNS tak pernah usai
Korban penipuan pendaftaran CPNS tergiur dan secara bertahap menyerahkan uang kepada KN dengan total Rp 302 juta. Namun, setelah beberapa bulan, Hestu dan Ovi tidak kunjung mendapatkan kabar kelulusan CPNS.