Jateng

Wanita di Blora Tipu 2 Warga Rp 302 Juta untuk Loloskan CPNS

×

Wanita di Blora Tipu 2 Warga Rp 302 Juta untuk Loloskan CPNS

Sebarkan artikel ini
Penipuan pendaftaran CPNS
Ilustrasi. Penipuan pendaftaran CPNS yang membuat uang korban raib hingga ratusan juta. (Sumber: freepik).

BLORA, beritajateng.tv – Seorang wanita di Blora, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah terbukti menipu dua orang dengan modus bisa meloloskan mereka sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Korban penipuan pendaftaran CPNS mengalami kerugian hingga Rp 302 juta.

Tersangka berinisial KN (48) warga Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora. Dia berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Karangjati, Blora.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban penipuan pendaftaran CPNS, Sunarti (48) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, melapor ke Polres Blora.

Sunarti mendapat iming-iming dari KN bahwa dua anaknya, Hestu dan Ovi, bisa lolos CPNS di Kemenkumham dengan imbalan sejumlah uang. Alhasil, ia tergiur dan menjadi korban penipuan pendaftaran CPNS.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman mengatakan, tersangka melancarkan aksinya sejak Januari 2022.

KN meyakinkan korbannya dengan menunjukkan bukti-bukti palsu, seperti surat pengangkatan CPNS dan seragam dinas Kemenkumham.

“Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa kedua anaknya bisa lolos CPNS di Kemenkumham dengan membayar sejumlah uang,” kata Sugiman saat dihubungi pada Selasa, 2 April 2024.

Penipuan pendaftaran CPNS tak pernah usai

Korban penipuan pendaftaran CPNS tergiur dan secara bertahap menyerahkan uang kepada KN dengan total Rp 302 juta. Namun, setelah beberapa bulan, Hestu dan Ovi tidak kunjung mendapatkan kabar kelulusan CPNS.

Merasa curiga, Sunarti kemudian meminta pertanggungjawaban kepada KN. Namun, KN tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Korban pun akhirnya melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap KN.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer uang, kuitansi, dan surat pengangkatan CPNS palsu.

“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Sugiman.