Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Kota Semarang 2024, Ini Syaratnya

×

Bawaslu Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Kota Semarang 2024, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
lokasi TPS | simulasi pemungutan suara | Panwaslu Kecamatan Semarang
Ilustrasi TPS. (ant)

SEMARANG, beriajateng.v – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah Kota Semarang 2024.

Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah, menjelaskan bahwa pendaftaran telah mulai sejak 23 April 2024.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan anggota Panwaslu Kecamatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu seleksi bagi Panwaslu Kecamatan “existing” dan seleksi bagi Panwaslu Kecamatan pendaftar baru.

Merujuk pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, kata Euis, peserta “existing” yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Pencari Kerja Merapat, Segini Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Jateng 2024: Rp650 Ribu sampai Rp2,5 Juta!

Sedangkankan peserta pendaftar baru, lanjut Euis, yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.

Menurut Euis, proses seleksi untuk anggota panwaslu kecamatan “existing” berjalan pada tanggal 23 April hingga 27 April 2024. Sedangkan seleksi bagi pendaftar baru akan mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan