JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru.
“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Nadiem menyebut, kenaikan UKT itu merupakan imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Ia mengatakan banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini bahwa kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi. Padahal, kenaikan itu hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran mendatang.
BACA JUGA: Pastikan Stop Lonjakan UKT Mahasiswa, Nadiem: Lompatan Tidak Rasional Akan Kami Hentikan
Bahkan, ia menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan berlaku bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.
Nantinya, kata Nadiem, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua.
“[UKT golongan pertama dan kedua] yang besarannya telah ditetapkan pemerintah. Yaitu, kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta,” jelas Nadiem.