Pendidikan

Khususkan UKT Mahasiswa Kurang Mampu, Nadiem: Golongan Pertama Rp500 Ribu dan Kedua Rp1 Juta

×

Khususkan UKT Mahasiswa Kurang Mampu, Nadiem: Golongan Pertama Rp500 Ribu dan Kedua Rp1 Juta

Sebarkan artikel ini
UKT Mahasiswa
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. (Foto: Tangkap layar YouTube/DPR RI)

JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ujar Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Nadiem menyebut, kenaikan UKT itu merupakan imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Ia mengatakan banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan ini bahwa kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi. Padahal, kenaikan itu hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran mendatang.

BACA JUGA: Pastikan Stop Lonjakan UKT Mahasiswa, Nadiem: Lompatan Tidak Rasional Akan Kami Hentikan

Bahkan, ia menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan berlaku bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nantinya, kata Nadiem, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua.

“[UKT golongan pertama dan kedua] yang besarannya telah ditetapkan pemerintah. Yaitu, kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta,” jelas Nadiem.

Pemerintah sendiri juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) haruslah sebanyak 20 persen per tahun.

UKT mahasiswa mampu mulai golongan tiga ke atas

Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan beroleh UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya. Kelompok tersebut sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya yang perguruan tinggi tetapkan.

Untuk UKT kelompok selain satu dan dua, kata Nadiem, besarannya maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT sendiri merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.

BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.