SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Umum Ormas Gerakan Jalan Lurus, H. Riyanta, membeberkan kasus kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang terjadi belakangan ini.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengungkap, kasus kejahatan yang pihaknya tangani di Jawa Tengah terjadi di beberapa wilayah. Adapun wilayah itu antara lain ialah Ungaran (Kabupaten Semarang), Blora, hingga Pati.
Kasus kejahatan pertanahan atau mafia tanah yang terjadi di Ungaran, Kabupaten Semarang, itu, kata Riyanta, melibatkan oknum Kepolisian setempat.
“[Yang terlapor] sudah pensiun, dulu seorang Kapolsek. Sekarang ini kalau bicara kejahatan pertanahan atau mafia tanah tidak usah dilihat pelakunya, mau bintang 9 atau bintang 11 tidak apa-apa. Gerakan Jalan Lurus meletakkan hukum sebagai panglima, pangkat mereka tidak ada urusannya,” ujar Riyanta saat beritajateng.tv temui langsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, belum lama ini.
Menurut keterangannya, kasus itu telah tertangani oleh Polda Jawa Tengah. Kejahatan pertanahan atau mafia tanah itu sendiri melibatkan empat korban.
“Alhamdullilah dari gelar kasus di Polda Jateng sudah ada titik terang. Berkaitan dengan Pasal 184 KUHP, dua alat bukti yang cukup sudah dipenuhi. Sudah disidik, tunggu penyidikan di Polda Jateng clear,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pemdes Karangasem Grobogan Klaim Tanah Warganya, Komisi II DPR RI: Bisa Cek Sejarahnya
Kasus mafia tanah lainnya di Jawa Tengah
Tak hanya itu, Riyanta turut membeberkan kasus mafia tanah yang ia tangani di Kabupaten Blora. Dalam kasus itu, tuturnya, seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Blora terlibat.
“Kalau di Blora modusnya saat itu pemegang sertifikat ada di dalam penjara, tapi kok tiba-tiba obyek tanahnya beralih menjadi milik oknum Anggota DPRD,” terangnya.