SEMARANG, beritajateng.tv – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan 20 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53).
Pada kasus pembunuhan tersebut, Husen memutilasi jasad korban dan mengecornya dengan beton pada Mei 2023 silam di Kota Semarang.
BACA JUGA: Video Olah TKP Penemuan Mayat Cor dan Mutilasi di Semarang
JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Ardhika Wisnu, menuturkan bahwa kasasi tetap diajukan meskipun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Mayat Mutilasi Cor di Semarang? Kini Pelaku Kena Vonis 20 Tahun Penjara
“Kasasi diajukan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Ardhika.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa Husen dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.