Hukum & Kriminal

Masih Ingat Kasus Mayat Mutilasi Dicor di Semarang? Kini Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara

×

Masih Ingat Kasus Mayat Mutilasi Dicor di Semarang? Kini Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Husen Pembunuhan
Hakim Ketua Sarwedi saat membacakan putusan kasus pelaku pembunuhan yang jasad korbannya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 11 Januari 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Husen, pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 di Semarang.

Putusan yang Hakim Ketua Sarwedi bacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Mayat Cor Beton di Semarang, Pelaku Hunjamkan Linggis Saat Korban Masih Tidur

Menurut hakim, terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan perbuatan pidana yang lain,” ujar Sarwedi, Kamis, 11 Januari 2024.

BACA JUGA: Penemuan Mayat Tercor di Semarang, Sebagian Anggota Badan Termutilasi

Hakim menyebut terdakwa Husen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka hati yang mendalam bagi keluarga korban. Meski demikian, terdakwa telah menyesali dan mengakui kesalahannya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Mutilasi dan Cor Mayat di Tembalang Tertangkap, Motifnya Sakit Hati Terhadap Korban

Atas putusan tersebut, terdakwa Husen yang menjalani sidang secara daring langsung menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Pengungkapan kasus pembunuhan serta mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang menurut dugaan merupakan korban pembunuhan dengan kondisi tercor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.

BACA JUGA: Kasus Mayat Tercor Semen, Polisi: Korban Terpukul Linggis sebelum Termutilasi

Korban yang bernama Irwan Hutagalung (53) pelaku bunuh dengan cara mutilasi dan potongan jasadnya lantas si pelaku cor. Pelakunya sendiri ialah Muhammad Husen yang merupakan karyawan korban. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp