Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Masih Ingat Kasus Mayat Mutilasi Dicor di Semarang? Kini Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara

×

Masih Ingat Kasus Mayat Mutilasi Dicor di Semarang? Kini Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Husen Pembunuhan
Hakim Ketua Sarwedi saat membacakan putusan kasus pelaku pembunuhan yang jasad korbannya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton, di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 11 Januari 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Husen, pelaku pembunuhan terhadap Irwan Hutagalung (53) yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 di Semarang.

Putusan yang Hakim Ketua Sarwedi bacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara seumur hidup.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Mayat Cor Beton di Semarang, Pelaku Hunjamkan Linggis Saat Korban Masih Tidur

Menurut hakim, terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan perbuatan pidana yang lain,” ujar Sarwedi, Kamis, 11 Januari 2024.

BACA JUGA: Penemuan Mayat Tercor di Semarang, Sebagian Anggota Badan Termutilasi

Hakim menyebut terdakwa Husen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Tinggalkan Balasan