Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Dewan Ingatkan Masa Jabatan Sekda Kota Semarang Akan Genap Lima Tahun Akhir Juli 2024

×

Dewan Ingatkan Masa Jabatan Sekda Kota Semarang Akan Genap Lima Tahun Akhir Juli 2024

Sebarkan artikel ini
Dewan Ingatkan Masa Jabatan Sekda Kota Semarang Akan Genap Lima Tahun Akhir Juli 2024
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jajaran DPRD Kota Semarang mengingatkan, masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024.

Maka untuk itu, Dewan minta Pemkot Semarang menyiapkan mekanisme apakah akan memperpanjang atau berhenti sesuai regulasi. Hal itu kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, Selasa 12 Juni 2024.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Semarang sesuai aturan. Yaitu UU ASN No 5/2014, pasal 117 menyatakan, bahwa aparatur sipil negara memiliki jabatan tingginya hanya paling lama lima tahun.

BACA JUGA: Video Manuver Sekda Kota Semarang, Ikut Penjaringan Gerindra Usai Daftar ke PDIP

“Bisa juga perpanjangan berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi. Serta kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut dia, jika memang akan dilakukan mekanisme pergantian, dia berharap jauh-jauh hari harus ada persiapan untuk penggantinya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan