KUDUS, beritajateng.tv – Zyuhal Laila Nova, pemilik biro tur umroh Goldy Mixalmina Kudus, menjadi sorotan publik setelah video dirinya berjoget usai mendapatkan vonis majelis hakim viral di media sosial.
Video tersebut tersiar di akun TikTok @nailyhennaart dan menampilkan momen ibu-ibu meneriakkan “Maling-maling, kue penjahat” ke terdakwa.
Laila terbukti melakukan penggelapan uang para jamaah umroh dari Kudus sebesar Rp4,9 miliar.
Ketika ia menerobos kerumunan korbannya, Laila dengan santai berlari kecil sambil berjoget dan mengacungkan dua jempolnya meskipun tangannya terborgol.
Tindakannya ini memicu reaksi keras dari warganet yang mayoritas mengecam tingkah ngawurnya.
BACA JUGA: Jalin Sinergi dengan Bank Jateng, Pemerintah Kabupaten Kudus Terapkan KKPD QRIS
Dalam video tersebut, terdapat tulisan: “Bisa-bisanya menipu jamaah umroh ratusan orang hanya penjara 3 tahun. Berjoget ria.”