SEMARANG, beritajateng.tv – BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk beberapa jenis alat kesehatan dengan batasan biaya yang perlu pasien perhatikan.
Ada sejumah alat kesehatan yang masuk dalam cakupan ini, dan biaya yang BPJS tanggung bakalan berbeda-beda tergantung jenis alat serta kelas perawatan peserta.
1. Kacamata
Pertama, BPJS menanggung biaya kacamata dengan pembagian sesuai kelas perawatan. Untuk peserta kelas 3, biaya yang BPJS tanggung sebesar Rp165.000, kelas 2 sebesar Rp220.000, dan kelas 1 sebesar Rp330.000.
Pemberian kacamata ini maksimal sekali dalam dua tahun dan harus berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.
2. Alat bantu dengar
Kemudian, alat bantu dengar mendapat biaya bantuan maksimal Rp1.100.000 dan harus berdasarkan resep dari dokter spesialis THT. Pemberian alat bantu dengar ini paling cepat setiap lima tahun sekali.
BACA JUGA: Buntut Dana Klaim Fiktif Rp29 M RS Padma Lalita, BPJS Ajukan Gugatan Perdata
3. Korset tulang belakang
Korset tulang belakang untuk menopang punggung juga BPJS tanggung dengan biaya maksimal Rp385.000. Pemberian alat ini minimal dua tahun sekali tergantung pada kebutuhan medis.
4. Alat bantu jalan kruk
Selanjutnya, alat bantu kruk juga BPJS tanggung dengan biaya hingga Rp385.000. Pemberian alat ini paling cepat setiap lima tahun sekali berdasarkan kondisi medis peserta.
5. Kaki atau tangan palsu
Sementara itu, protesa alat gerak seperti kaki atau tangan palsu memiliki biaya maksimal yang BPJS tanggung sebesar Rp2.750.000 dan dapat peserta peroleh paling cepat setiap lima tahun sekali.