SEMARANG, beritajateng.tv –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemukan phantom billing atau klaim palsu di salah satu rumah sakit (RS) swasta di Kabupaten Magelang beberapa waktu lalu.
Adapun fasilitas kesehatan (faskes) itu adalah RS Padma Lalita di Kabupaten Magelang. Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan, Mulyo Wibowo menyebut, kasus itu sedang berproses di ranah hukum perdata. Pihaknya pun mengungkap tengah menunggu pengembalian dana dari RS terkait.
“Jadi saat ini memang belum ada pengembalian. Sehingga proses yang saat ini kami jalani adalah mengajukan gugatan perdata,” ujar Mulyo saat dihubungi, Rabu 14 Agustus 2024.
Kendati begitu, Mulyo mengaku RS Padma Lalita telah sepakat untuk mengembalikan dana. Proses itu pun, kata Mulyo, telah berjalan sejak lama.
“Namun tentunya kan sampai dengan saat ini belum ada realisasinya. Sehingga kita menempuh jalur yang itu tadi, gugatan secara perdata,” tegas Mulyo.
BACA JUGA: Dugaan Gelembungkan Klaim BPJS Kesehatan Capai Rp29 M, KPK Incar Satu Rumah Sakit di Jawa Tengah
Menurutnya, BPJS Kesehatan sudah memberikan tenggat waktu kepada RS Padma Lalita untuk menunaikan kewajibannya. Yaitu, kata Mulyo, semenjak tim pencegahan tingkat kabupaten menemukan kasus tersebut.
Bahkan, kata dia, RS Padma Lalita hingga saat ini belum mengembalikan dana sepeser pun.
Sebelumnya diberitakan, total dana yang harus RS Padma Lalita kembalikan sebesar Rp 29 miliar. Namun, Mulyo menyebut jumlah itu belum dapat ia pastikan karena sedang menunggu putusan pengadilan.
“Jadi itu perhitungan, itu kan juga sudah di lakukan uji petik ya waktu itu oleh KPK dan sebagainya. Berkisar itu lah (Rp 29 miliar). Tapi angka pastinya kan memang nanti harus di dalam keputusan ini ya, nanti di pengadilan seperti apa,” bebernya.
BACA JUGA: Biaya Cangkok Sumsum Tulang Tembus Rp350 Juta, Bisakah Pakai BPJS?
Terkait kemungkinan RS Padma Lalita pailit, Mulyo tak bisa memberikan keterangan pasti. Sebab, Mulyo mengaku tak tahu kondisi RS itu sejak penemuan kasus phantom billing.
“Tidak tahu, coba konfirmasi langsung ke RS. Pailit itu kan ditetapkan oleh pengadilan ya, kalau itu kami belum dapat informasi benar apa tidak itu (RS) dipailitkan apa tidak,” tandasnya.