Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Bantah Tren Pernikahan Menurun, DP3AP2KB Jawa Tengah: Justru Masih Banyak Nikah di Bawah Umur

×

Bantah Tren Pernikahan Menurun, DP3AP2KB Jawa Tengah: Justru Masih Banyak Nikah di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
pernikahan viral
Ilustrasi pernikahan viral Wonogiri, pasangan terpaut 33 tahun. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Meski dikabarkan mengalami penurunan tren, angka pernikahan di Jawa Tengah mengalami kondisi yang berbeda.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah menampik turunnya tren pernikahan di Jawa Tengah. Hal itu terungkap oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Advokasi Komunikasi, Informasi, Edukasi DP3AP2KB, Yuli Arsianto, saat beritajateng.tv hubungi via WhatsApp, Senin, 16 September 2024.

Bukan tanpa alasan Yuli menampik hal itu. Sebab, hingga kini pihaknya masih berupaya untuk mencegah angka pernikahan yang tinggi, utamanya pada anak-anak di bawah umur.

BACA JUGA: Isu Miring Pernikahan Arhan dan Azizah, Ini Dampak Buruk Nikah Muda

“Kelihatannya begitu [tren menurun]. Kalau berdasarkan apa yang terjadi di lapangan, tidak ada tren menikah menurun. Justru kami mencegah; masih banyak pernikahan yang di bawah umur atau kurang dari 19 tahun,” ujar Yuli.

Yuli mengungkap, masih banyak anak di bawah 19 tahun yang mengajukan dispensasi untuk menikah. Pihaknya menerangkan, usia kurang dari 19 tahun masih belum siap untuk menikah dari berbagai aspek, baik kesiapan mental maupun kesehatan reproduksi.

“Perempuan yang hamil di usia kurang dari 19 tahun itu punya risiko tinggi di kehamilannya. Mereka rentan melahirkan anak stunting dan rentan angka kematian ibu dan bayi yang tinggi,” ucapnya.

Pernikahan di Jawa Tengah tidak menurun, dispensasi menikah makin banyak

Menanggapi banyaknya anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi untuk menikah, pihaknya mengaku belum bisa memberikan jumlah yang pasti. Alasannya, data masih berjalan.

Terkait pemberian dispensasi, Yuli menggandeng Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan stakeholder lain untuk menyelesaikan masalah itu. Kendati begitu, ada anak di bawah umur yang mendapat prioritas untuk memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan