“Ada yang sudah diputus seperti netralitas, tetapi itu semua masih ada yang proses karena input dari tanggal 25 September sampai 10 Oktober kemarin. Jadi, memang kami masih terus berjalan penanganannya,” jelas Amin.
Bawaslu ungkap sumber laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024
Menurut pengakuannya, laporan dugaan pelanggaran itu berasal dari aduan masyarakat. Ada juga yang dari temuan Bawaslu sendiri. Amin pun turut membeberkan kendala Bawaslu saat menangani laporan dari masyarakat.
“Kalau di regulasinya memang itu, proses mulai dari temuan maupun laporan. Kemudian kami lakukan kajian awal, nah bisa juga berhenti di kajian karena tidak memenuhi unsur. Tiga hari plus jika perlu tambah dua hari, prosesnya itu,” jelas Amin.
Lebih lanjut, Amin menegaskan tak semua temuan maupun laporan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di Jawa Tengah mencakup netralitas.
“Ada juga dugaan macam-macam. Kami ada tiga kewenangan ya, administrasi lalu pidana, kemudian ada sengketa proses, kemudian ada etik. Kami harus pilah-pilah betul bahwa unsur mana itu, administratif atau bagaimana kan harus kita kaji,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi