“Kami tetap memberikan mediasi, dan melakukan koordinasi. Serta selalu mengimbau agar tetap melakukan pembayaran THR sesuai ketentuan oleh perusahaan. Sedangkan untuk sanksi bagi perusahaan merupakan kewenangan dari Satker pengawas Provinsi,” imbuhnya.
Meski demikian, sebagian besar pengusaha dan owner atau pemilik perusahaan berjanji akan tetap memberikan THR meski belum pasti waktunya.
“Dari hasil identifikasi dan klarifikasi, hanya tiga perusahaan yang belum bisa membayarkan THR. Ada yang beralasan mereka tidak memberikan THR karena hubungan status kemitraan. Ada pula karena status hubungan mitra owner dan sebagainya,” kata dia.
Sementara untuk perusahaan lain, lanjut dia, saat ini tengah proses pemberian secara bertahap. “Di cicil, alasan perusahaan karena kendala keuangan, ada pula karena kesepakatan dengan pekerja. Namun harapan kami agar THR ini bisa terpenuhi,” beber dia.
Sanksinya, lanjut Tris, mulai dari denda sekian persen dari jumlah yang ada, memberikan surat peringatan sesuai ketentuan menteri tenaga kerja.
“Yang memberi sanksi dari pengawas Provinsi Jateng karena kewenangan ada disana. Ketentuan awal kan pemberian THR adalah H-7, harusnya. Namun karena suatu hal. Kalau memang belum ada ya silakan sesuai kesepakatan. Prinsipnya, harus terpenuhi (THR, Red),” lanjut dia. (*)
Editor: Elly Amaliyah