Artanto menuturkan, beberapa persiapan administrasi dan sinkronisasi adegan masih dalam proses penyelesaian.
“Rekonstruksi tidak bisa dilakukan sembarangan, semua harus disiapkan matang,” ujarnya.
BACA JUGA: Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Terjerat Pasal Berlapis, Salah Satunya UU Perlindungan Anak
Sebelumnya, Polda Jateng telah melakukan pengecekan lokasi pada Senin, 16 Desember 2024. Proses tersebut melibatkan saksi tanpa kehadiran tersangka.
Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor) turut melakukan analisis untuk memastikan akurasi data. Pemeriksaan mencakup sudut tembakan, jarak peluru, hingga posisi korban dan tersangka.
Selain itu, rekaman CCTV di lokasi juga Bidlabfor periksa untuk mendukung fakta yang akan masuk pemaparan di persidangan.
“Analisis Bidlabfor bertujuan memastikan bukti yang ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua tahapan kami lakukan untuk melengkapi berkas pidana,” kata Artanto.
Melalui langkah-langkah itu, harapannya fakta sebenarnya terkait kasus penembakan Gamma dapat terungkap secara transparan. (*)