“Masyarakat yang jajan di resto. menginap di hotel, parkir, bisa kemudian memfoto, dan mengirimkan ke kami melalui laman ijolke. Harapannya, warga maupun tamu-tamu yang datang ke Semarang bisa memanfaatkannya,” papar Iin, sapaannya, Sabtu 27 April 2024.
BACA JUGA : Bapenda Buka Layanan Pembayaran Pajak di Pusat Perbelanjaan Semarang
Iin memaparkan, Bapenda membutuhkan struk tersebut untuk kemudian melakukan pengecekan pajak sudah terbayarkan atau belum.
“Semua resto bisa baik yang mencantumkan pajak atau tidak. Kalau yang tidak cantumkan pajak, kami punya foto bahwa resto itu belum terdata pajaknya,” terangnya.
Biasanya, sebutnya, data yang terkumpul bisa mencapai 5.000 struk. “Kalau program Ijolke tahun sebelumnya bisa sampai 5000 struk terkumpul. Tentunya, hal itu akan sangat berguna untuk pemeriksaan dan pengecekan pajak,” ungkap Iin. (*)
Editor: Elly Amaliyah