SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 kini kembali viral di sosial media. Terangkatnya kembali kasus tersebut usai rilisnya film horor berjudul Vina Sebelum 7 Hari yang memang menceritakan tentang kasus tersebut.
Sesuai dengan harapan sutradara dan pihak keluarga Vina, film tersebut merupakan salah satu jembatan untuk kembali menarik perhatian. Hal itu bertujuan tentu agar DPO yang masih menjadi buron bisa segera tertangkan dan korban Vina mendapatkan keadilan.
Namun tahukah kamu ternyata ada beberapa fakta baru mengenai kasus tersebut loh. Pihak Kuasa Hukum Vina mengungkapkan bahwa ada dua saksi pelapor yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
BACA JUGA: Adaptasi dari Cerita Rakyat dan Bali, Berikut Sinopsis dari Film Horor Kutukan Calon Arang
Pembunuhan Vina di Cirebon
Titin Prialianti Kuasa Hukum kasus tersebut sangat menyayangkan ketidak hadiran saksi tersebut. Padahal dua saksi tersebut merupakan salah satu orang terpenting yang dapat memberikan keterangan lebih jelas dalam kasus tersebut.
Sebab mereka berdualah orang yang melaporkan ke ayah Eki atas kasus tersebut. Laporan tersebut yang membuat sejumlah pihak tertangkap meski tanpa adanya surat penangkapan.
“(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan, saat itu hakim bertanya, apakah lengkap dengan surat penangkapan, tidak, hanya komunikasi lisan,” ujar Titin menceritakan.
Titin mengungkapkan bahwa saat persidangan, ia sempat bertanya kepada ayah Eki. Pertanyaan tersebut seputar kasus vina yang akhirnya tercatat sebagai kasus pembunuhan bukan sekedar kecelakaan tunggal.