Selama ini, lanjut Andi Iriawan tidak ada gangguan dari pihak manapun yang mengklaim tanah itu miliknya. “Kami juga memiliki data pendukung sejak proses pembelian dan pembaruan tanah, bahwa tanah kami ini bukan milik Kodam IV/Diponegoro melainkan bekas tanah Negara yang telah dibebaskan dari okupasi militer Kodim 0733/Semarang atas perintah Pangdam IV/Diponegoro,” katanya.
Dokumen dari Pangdam IV/Diponegoro juga jelas bahwa tanah tersebut sudah dilepas dari TNI AD sehingga tidak ada alasan bagi BPN untuk menahan proses pembaruan HGB No 747 Kelurahan Kalibanteng Kulon. “BPN itu lembaga pemerintah yang memberikan peyanan public dibidang pertanahan, mestinya harus memberikan pelayanan prima pada masyarakat,” ujar Andi Iriawan. (Ak/El)





